IMPLEMENTASI PP 48 TAHUN 2014 TENTANG TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIAYA PERNIKAHAN LUAR KANTOR (STUDI PADA KUA KECAMATAN RANOMEETO KABUPATEN KONAWE SELATAN).
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang transaksi penerimaan negara bukan pajak biaya pernikahan luar kantor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Penelitian ini juga mengevaluasi respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada penelitian ini, penulis mengulas hasil implementasi PP 48 Tahun 2014 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan PP tersebut berjalan baik, dengan tarif nikah di kantor KUA gratis dan di luar kantor dikenakan biaya Rp.600.000,- per peristiwa nikah. Respon masyarakat terhadap PP 48 Tahun 2014 ini positif, meskipun sosialisasi terhadap masyarakat masih perlu ditingkatkan. Proses pelayanan nikah di KUA Kecamatan Ranomeeto juga telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, meskipun terdapat tantangan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas
Downloads
Copyright (c) 2025 Ajeng Prawartiningrum, Muhammad Zabir Zainuddin, Imran Imran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
.png)












