Dampak Penerapan Hadist Mutafaqun Alaih (Bersedekah) dalam Bersedekah di Kehidupan Sehari-Hari

  • Muhammad Zaidan Fadli Ardi Madrasah Tsanawiyah Sunan Pandanaran
  • Syamsun Kamaly Madrasah Tsanawiyah Sunan Pandanaran
  • Muhammad Bashit Baihaqi Madrasah Tsanawiyah Sunan Pandanaran
  • Fitrotun Arifah Madrasah Tsanawiyah Sunan Pandanaran
Keywords: Pemahaman, Muttafaqun alaih, Efektifitas, Hadist

Abstract

Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam Al Qur'an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Contoh sedekah ialah memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak termasuk dalam kategori sedekah.Konsep sedekah sangat penting dalam ajaran Islam karena ia berfungsi untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan mempererat hubungan sosial di masyarakat.Sedekah diyakini dapat membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menjadi sebab turunnya berkah dalam kehidupan. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk tidak hanya menilai harta yang kita miliki sebagai milik pribadi, tetapi sebagai amanah dari Allah yang suatu saat akan diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, sedekah menjadi salah satu sarana untuk menunaikan amanah tersebut dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Sedekah menjadi jalan untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Allah, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjalankan ajaran ini dengan berbagai cara, dibuktikan dengan 52,6% santri menjawab mungkin, 31,6% menjawab ya dan 15,8% menjawab tidak pada pertanyan “saya memahami materi apa yang sudah dijelaskan oleh ustadz”.

References

‘Asqalani, A. bin A. bin H. Al-. (n.d.). Fath al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Riasat Idarat al-Buhuts Al- Ilmiyyah wa Al-Ifta’ wa Al-Dawah.

Afifah, N., et al. (n.d.). Penafsiran Ayat Dan Hadits Sedekah Dalam Perspektif Islam. Departemen Agama RI. (2006). Al quran dan Terjemahannya. PT Syamil Cipta Media.

El Yanda, T. A. U., & Faizah, S. I. (2020). Dampak pendayagunaan zakat infak sedekah dalam pemberdayaan ekonomi dhuafa di kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 7(5), 911-925.

Getteng, R. (2011). Menuju Guru Profesional dan Beretika. Graha Guru. Hadari. (n.d.). Metode Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press.

Hartari, S., Hamengkubuwono, H., & Dewi, J. K. (2023). Implementasi Program Ppt (Peduli Pangan Teman) Dan Sereh (Sedekah Receh) Dalam Menumbuhkan Sikap Peduli Sosial Di Kelas 2 Sdit Rabbi Radhiyya 01 Sidorejo Curup [Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup].

Isa, M. K. (1994). Manajemen Pendidikan Islam.

Jannati, Z. (2021). Keutamaan Bersedekah Sebagai Upaya Meningkatkan Kesehatan Mental. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Dan Kemasyarakatan, 5(2), 77-87.

Mahali, K. H. A. M. (2003). Hadits-hadist Muttafaq Alaih Bagian Ibadat. Kencana. Meichati, S. (1975). Pendidikan Sistematis. FIP IKIP.

Mujiyo. (2017). Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis, 1(2), 179-186. Nawawi. (n.d.). Pendidikan Sistematis. PT Remaja Rosda Karya.

Paslah, R. (2021). Konsep Sedekah dalam Perspektif Pendidikan Islam (Studi Analisis Isi Buku The Power of Sedekah) [Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Gresik].

Prijodarminto, S. (n.d.). Tata Negara Sekolah Menengah Umum. PT Rineka Cipta.

Pujiyanto, H. (2021). Metode Observasi Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Hasil Belajar Siswa MTs. JIRA: Jurnal Inovasi Dan Riset Akademik, 2(6), 749-754.

Sahib, M. A. R., & Naimi, N. (2023). Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Terhadap Hasil Belajar Al-QurAn Hadist Dari Perbandingan Penerapan Kurikulum 2013. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 2(4), 356-359.

Slameto. (2003). Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya.

Syafiq, A. (2018). Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan Zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 5(2).

Uman, C. (n.d.). Satuan dalil tertentu dalam kasus hukum amaliyah dengan nalar deduktif dan normatif

Published
2025-04-30
How to Cite
Ardi, M. Z. F., Kamaly, S., Baihaqi, M. B., & Arifah, F. (2025). Dampak Penerapan Hadist Mutafaqun Alaih (Bersedekah) dalam Bersedekah di Kehidupan Sehari-Hari. Sulawesi Tenggara Educational Journal, 5(1), 253-260. https://doi.org/10.54297/seduj.v5i1.1106
Section
Articles