Implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 dalam Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan

  • St. Fatmawati L Universitas Sulawesi Tenggara
  • Ayu Dewi Lestari Universitas Sulawesi Tenggara
  • Fatma Wati Universitas Sulawesi Tenggara
  • Muh. Tahir Universitas Sulawesi Tenggara
  • Farhan Putra Rahman Universitas Sulawesi Tenggara
Keywords: Stunting, Perpres 72/2021 , Desa Morome

Abstract

Stunting merupakan masalah yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan harus dipandang bukan hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai pelanggaran hak anak. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum nasional. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membentuk kelembagaan desa, serta mengintegrasikan regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan model Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami stunting sebagai persoalan hak anak, Desa Morome membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui SK Kepala Desa, program stunting terintegrasi dalam RPJMDes dan APBDes, serta musyawarah desa tematik dijadikan forum akuntabilitas publik. Kesimpulannya, penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Desa Morome dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diimplementasikan di tingkat lokal melalui literasi hukum, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-08-23
How to Cite
L, S. F., Lestari, A., Wati, F., Tahir, M., & Rahman, F. (2025). Implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 dalam Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan. Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 123-137. https://doi.org/10.54297/sjpm.v2i1.1259