UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH YANG BELUM TERDAFTAR

  • Djohar Arifin
  • Rifkah Anniuza Rahman
  • Restiani Restiani
Keywords: : Perlindungan hukum, Jual Beli Tanah

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan suatu hak berpindahnya hak atas tanah dari orang ke badan hukum. Dalam peralihan hukum biaanya terjadi karena adanya perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Peristiwa hukum bisa terjadi karena waris, sedangkan dalam perbuatan hukum itu sendiri terjadi karena jual beli, tukar menukar dan hibah. Perbuatan hukum yang terjadi karena jual beli biasanya dilakukan dengan terjadinya perjanjian dan dibawah tangan. Tetapi dalam masyarakat masih banyak yang dilakukan dibawah tangan yaitu dengan menggunakan hukum adat atau dilakukan dihadapan notaris.
Perlindungan hukum terhadap jual beli tanah yang belum terdaftar memperoleh perlindungan hukum refresif dan perlindungan hukum secara preventif yaitu perlindungan untuk menyelesaikan sengketa dipengadilan, apabila perlindungan tersebut dilakukan oleh itikad baik.
Dalam upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap jual beli tanah yang belum terdaftar, yaitu dengan mendaftakan tanah agar mendapatkan suatu kepastian hukum. Pendaftaran tanah sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelenggarakan suatu administrasi pertanahan. Dengan adanya pendaftaran tanah akan mendapatkan perlindungan hukum yang merasakan tidak akan mendapatkan gangguan dan gugatan dari pihak lainnya. Untuk menjamin suatu kepastian hukum, peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu diperlukannya persyaratan formil bagi penjual hak atas tanah dan juga terkait dengan prosedur peralihan hak atas tanah tersebut. Jual beli harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Published
2022-10-30
Section
Articles