TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN MEDIASI SENGKETA PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan di kantor Bpn Kota Kendari pada dasarnya telah sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun ada beberapa proses yang disederhanakan tanpa mengurangi esensi dari pada peraturan yang tekait, para pihak dipanggil kemudian didengar keterangan kemudian diberikan solusi berupa win-win solution apabila para pihak sepakat maka dibuatkanlah perjanjian perdamaian namun jika para pihak tidak sepakat maka proses selanjutnya adalah surat pemberitahuan dan para pihak kebanyakan melanjutkan sengketa tersebut pada jalur litigasi. Penyebab penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di kantor pertanahan kota Kendari tidak berjalan efektif jika ditinjau dari struktur, substansi dam kultur hukum maka disimpulkan bahwa komponen struktur dan substansi sangat baik atau dapat dikatakan berjalan efektif, dalam kenyataannya tidak selalu menghasilkan output penegakan hukum yang tinggi, karena kultur masyarakat, kultur masyarakat dalam menyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di kantor pertanahan muna masih didominan sikap keras dan egoisme masing-masing pihak sehingga esensi mediasi sendiri tidak tercapai dan bermuara pada tidak efektifnya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahhan Kota Kendari.